Selamat Datang
Mohon untuk meninggalkan komentar atas Blog ini, kritik, saran untuk pengembangan Blog ini kedepannya...
Selamat melihat - lihat dan atas kunjungannya disampaikan terima kasih....
Admin
Halaman
Senin, 21 Juni 2010
Hukum Donor Darah menurut Islam (2)
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ, حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sebuah kaum untuk memakan sesuatu maka Allah akan haramkan harganya."
Sedangkan darah termasuk dari hal-hal yang dilarang untuk memakannya, sehingga harganya pun (baca: diperjual belikan) diharamkan.
Adapun jika yang membutuhkan darah memberikan kepadanya sesuatu sebagai balas jasanya, maka boleh bagi sang pendonor untuk mengambilnya, tapi dengan syarat, dia tidak memintanya sebelum dan sesudah donor, tidak mempersyaratkannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara jelas maupun dengan isyarat, baik secara zhohir maupun batin. Kapan dia melaksanakan salah satu dari perkara-perkara di atas, maka haram baginya untuk menerima pemberian dari orang tersebut.
Adapun orang yang membutuhkan darah, sementara dia tidak mendapatkan darah yang gratis, maka boleh baginya membeli darah dari orang lain –karena darurat-, sedangkan dosanya ditanggung oleh yang menjualnya. Wallahu A’lam.
Ini adalah rincian dari Syaikh Abdurrahman bin Mar’i Al-Adani sebagaimana dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori hal. 14.
Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkhali menjawab ketika ditanya dengan pertanyaan di atas, “Jika maslahat pasti terhasilkan, dan tidak timbul mudharat yang parah pada dirinya ketika darahnya dihisap, maka tidak ada larangan untuk mendonorkannya dan di dalamnya ada pahala yang besar”, dengan dalil AL-Kitab dan As-Sunnah, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Barangsiapa yang berbuat kebaikan walaupun sekecil semut maka dia akan melihat (pahala)nya, dan barangsiapa yang beramal dengan kebaikan walaupun
sekecil semut niscaya dia akan melihat (balasan) nya”.
Juga sebagaimana Nabi -shallallahu alaihio wasallam bersabda, “Allah senantiasa menolong hambanya selama hamba itu menolong saudaranya”. Akan tetapi, tidak boleh menjual darahnya dan memakan hasilnya, wallahu A’lam. Lihat Al-’Aqdil Mandhid hal. 340.
Adapun memasukkan darah ke tubuh orang lain, maka itu adalah haram, karena dia termasuk ke dalam perbuatan memakan darah, sementara Allah -’Azza wa Jalla- berfirman, "Diharamkan atas kalian (untuk memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah." (Al-Ma`idah: 3)
Akan tetapi jika keadaannya mendesak dan darurat, sehingga bisa membahayakan nyawa pasien jika dia tidak diberi darah, maka hal itu dibolehkan sesuai dengan kadar yang dibutuhkan. Ini terambil dari dua kaidah yang masyhur di kalangan ulama: Hal yang darurat membolehkan dikerjakannya hal-hal yang dilarang (Adh-Dhoruroh tubihul mahzhuroh), dan hal yang darurat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan (Adh-Dhoruroh tuqaddaru biqadariha).
Ini merupakan kesimpulan dari fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah dan Asy-Syaikh Abdurrahman bin Mar’i Al-Adani, sebagaimana bisa dilihat dalam Syarhul Buyu’ min Kitab Ad-Durori hal. 14.
(Oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah)
Hukum Donor Darah menurut Islam (1)
Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh rahimahullah secara khusus memaparkan hukum donor darah sebagai berikut :
Ada tiga perkara yang harus dibicarakan untuk menjawab pertanyaan di atas :
Pertama:
Siapakah orang yang menerima darah yang didonorkan itu ?
Kedua:
Siapakah orang yang mendonorkan darahnya itu ?
Ketiga:
Instruksi siapakah yang dipegang dalam pendonoran darah itu ?
----------
Perkara pertama:
Yang boleh menerima darah yang didonorkan adalah orang yang berada dalam keadaan kritis karena sakit ataupun terluka dan sangat memerlukan tambahan darah.
Dasarnya adalah firman Allah Ta'ala :
”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya”. (QS. 2:173).
Dalam ayat lain Allah berfirman :
”Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 5:3).
Dalam ayat lain Allah juga berfirman :
"Dan sungguh telah dijelaskan kepadamu apa-apa yang diharamkan atasmu kecuali yang terpaksa kamu memakannya." (QS. 6:119)
Bentuk pengambilan dalil dari ayat di atas bahwasanya jikalau keselamatan jiwa pasien karena sakit atau luka sangat tergantung kepada darah yang didonorkan oleh orang lain dan tidak ada zat makanan atau obat-obatan yang dapat menggantikannya untuk menyelamatkan jiwanya maka dibolehkan mendonorkan darah kepadanya. Dan hal itu dianggap sebagai pemberian zat makanan bagi si pasien bukan sebagai pemberian obat. Dan memakan makanan yang haram dalam kondisi darurat boleh hukumnya, seperti memakan bangkai bagi orang yang terpaksa memakannya.
Perkara kedua:
Boleh mendonorkan darah jika tidak menimbulkan bahaya dan akibat buruk terhadap si pendonor darah, berdasarkan hadits Nabi SAW :"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."
Perkara ketiga:
Instruksi yang dipegang dalam pendonoran darah itu adalah instruksi seorang dokter muslim. Jika tidak ada, maka kelihatannya tidak ada larangan mengikuti instruksi dokter non muslim, baik dokter itu Yahudi, Nasrani ataupun selainnya.
Dengan catatan ia adalah seorang yang ahli dalam bidang kedokteran dan dipercaya banyak orang. Dasarnya adalah sebuah riwayat dalam kitab Ash-Shahih, bahwasanya Rasulullah menyewa seorang lelaki dari Bani Ad-Diel sebagai ‘khirrit’, sementara ia masih memeluk agama kaum kafir Quraisy. Khirrit adalah penunjuk jalan (guide) yang mahir dan mengenal medan. (H.R Al-Bukhari No: 2104).
Silakan lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim.
Lembaga tertinggi Majelis Ulama juga mengeluarkan fatwa berkenaan dengan masalah ini sebagai berikut:
Pertama:
Boleh hukumnya mendonorkan darah selama tidak membahayakan jiwanya dalam kondisi yang memang dibutuhkan untuk menolong kaum muslimin yang benar-benar membutuhkannya.
Kedua:
Boleh hukumnya mendirikan Bank donor darah Islami untuk menerima orang-orang yang bersedia mendonorkan darahnya guna menolong kaum muslimin yang membutuhkannya. Dan hendaknya bank tersebut tidak menerima imbalan harta dari si sakit ataupun ahli waris dan walinya sebagai ganti darah yang di donorkan.
Dan tidak dibolehkan menjadikan hal itu sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan, karena hal itu berkaitan dengan kemaslahatan umum kaum muslimin.
Lihat Buku Al-Idhthirar Ilal Ath'imah Wal Adwiyah Al-Muharramah karangan Ath-Thariiqi hal 169. http://www.islam-qa.com/special/index.php?ref=2320&subsite=154&ln=ind note : artikel di atas telah dimuat dalam Labbaik, edisi : 033/th.04/Rajab-Sya’ban 1428H/2007M
Rabu, 16 Juni 2010
Jadwal Donor Juni 2010
RENCANA JADWAL KEGIATAN
DONOR DARAH SUKARELA ( MOBIL UNIT )
UTD – PMI CABANG KABUPATEN BREBES
BULAN JUNI 2010
No | Rencana Donor | Tempat Pelaksanaan | Donor Terakhir | |
Hari | Tanggal | |||
1 | Senin | 14 Juni 2010 | PDDS Kelurahan Pasarbatang | 28 Maret 2010 |
2 | Sabtu | 19 Juni 2010 | Dedy Jaya Plaza Brebes | 27 Februari 2010 |
3 | Senin | 21 Juni 2010 | Kecamatan Jatibarang | 23 April 2009 |
4 | Selasa | 22 Juni 2010 | PDDS Kecamatan Bantarkawung | 16 Februari 2010 |
5 | Rabu | 23 Juni 2010 | STKIP Islam Bumiayu | 24 Februari 2010 |
6 | Rabu | 23 Juni 2010 | Kecamatan Bulakamba | Pertama |
7 | Kamis | 24 Juni 2010 | PDDS Kecamatan Wanasari | 18 Maret 2010 |
8 | Kamis | 24 Juni 2010 | PTP Nusantara IX Perkebunan Teh Kaligua | 17 Februari 2010 |
9 | Senin | 28 Juni 2010 | PDDS Desa Keboledan | 29 Maret 2010 |
10 | Senin | 28 Juni 2010 | Kecamatan Paguyangan | Pertama |
11 | Selasa | 29 Juni 2010 | Kecamatan Songgom | 30 Maret 2010 |
12 | Selasa | 29 Juni 2010 | Kecamatan Ketanggungan | Pertama |
13 | Rabu | 30 Juni 2010 | Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes | 05 Maret 2010 |
14 | Rabu | 30 Juni 2010 | Dharma Wanita Persatuan Kab. Brebes | 19 Mei 2009 |
Stok Darah Harus Seperti Stok Coca-Cola di Kulkas
"Jadi, tahun ini kami harapkan bisa mengoleksi tiga juta kantung darah yang bisa didistribusi secara nasional. Tahun depan, kita berharap bisa meningkat lagi menjadi empat juta kantung," kata Ketua Umum PMI Jusuf Kalla di Jakarta, Senin 22 Februari 2010.
Kalau target 3 juta kantung terpenuhi, maka setiap rumah sakit di Tanah Air bisa menyimpan kantung darah setiap hari. "Kalau bisa standby 20 kantung darah, harus diperbarui terus, seperti Coca-Cola di kulkas hotel. Begitu habis, besoknya langsung diisi lagi," kata dia.
Karenanya, Kalla berharap rumah sakit tidak menunggu kantung darah habis baru kemudian menggedor-gedor pintu PMI.
Sejauh ini, saya sudah berkeliling ke 14 provinsi untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Dari situ, Kalla menilai masih perlu dilakukan edukasi agar orang rela mendonorkan darahnya. Misalnya, di sekolah-sekolah. "Tidak mungkin jika menunggu pahlawan-pahlawan PMI ini mengetuk pintu tiap-tiap sekolah. Jadi, saya harap ada inisiatif dari sekolahnya sendiri," kata dia.
kalla juga berharap seluruh lapisan masyarakat turut mendonorkan darahnya melalui outlet-outlet PMI. Tahun ini, PMI juga akan membuka outlet-outlet tetap untuk menjangkau masyarakat yang ada di daerah hingga pelosok.
PMI Butuh Investasi Rp 500 Miliar
Senin, 22 Februari 2010, 15:46 WIB
VIVAnews - Palang Merah Indonesia membutuhkan investasi sedikitnya Rp 500 miliar. Dana itu dibutuhkan untuk pengadaan peralatan, kendaraan operasional, laboratorium dan fasilitas lainnya.
"Kami harus bekerja keras untuk bisa mengumpulkan dana tersebut. Pasalnya, masih cukup banyak outlet maupun kantor PMI di daerah-daerah yang standarnya masih di bawah minimum," ungkap Ketua Umum PMI Jusuf Kalla dalam pertemuan dengan blogger di PMI, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin 22 Februari 2010.
Kalla menjelaskan, markas PMI memiliki tiga kategori. Pertama, standar tinggi yang relatif memiliki peralatan dan fasilitas lengkap dan berkualitas sangat baik. Kedua, standar rata-rata dengan fasilitas cukup baik dan mengikuti standar minimum, dan standar rendah. Yang terakhir ini memiliki standar di bawah minimum.
"Nah, alokasi dana Rp 5 miliar ini akan kita prioritaskan untuk meningkatkan fasilitas-fasilitas yang masih di bawah standar minimum menjadi lebih baik, terutama di daerah-daerah," kata Kalla.
Sejauh ini, lanjut dia, markas PMI yang berkualitas baik hanya ada di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung. Sebagai lembaga nirlaba, PMI sulit memenuhi kebutuhan akan pendanaan tersebut.
"Ini kan lembaga sosial, tentu membutuhkan keterlibatan masyarakat langsung juga pemerintah dalam mengumpulkan uang sejumlah itu," katanya.
Blogger Diminta Sumbangkan Darah
Senin, 22 Februari 2010, 12:00 WIB
VIVAnews - Sepak terjang Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla meningkatkan stok darah nasional patut diacungi jempol. Di mana saja ia berada, tak segan-segan mantan wapres ini 'menodong' darah.
Dalam pertemuan dengan blogger dari Kompasiana.com di Markas PMI, Jalan Kramat Raya, Senin 22 Februari 2010, Kalla meminta para blogger ikut berpartisipasi mendonorkan darahnya.
"Sekarang ini, pendonor darah kita kurang dari 2 juta per tahun. Ini sangat kurang. Kita butuh lebih banyak relawan dan pendonor darah. Inisiatif Kompasiana yang melibatkan bloggernya untuk menyumbang darah layak dihargai dan diikuti," kata Kalla.
Kalla dan blogger akan berdiskusi tentang tantangan dan peluang PMI di masa depan. Sebelum diskusi Kalla yang datang pukul 10.45 WIB dengan mobil bernopol B 1571 RFO sempat berkeliling ke tempat pemrosesan darah.
Dalam kepemimpinannya, Kalla membawa PMI lebih terbuka. PMI juga giat menjemput bola ke mal-mal dan perkantoran terkait aksi donor darah. Dia berharap stok darah nasional yang saat ini hanya cukup untuk dua hari bisa ditingkatkan menjadi empat hari.
784 Pedonor Darah Akan Raih Penghargaan dari PMI
PDDI adalah perhimpunan sosial kemasyarakatan non pemerintah, bersifat non politik, dan merupakan wadah persatuan dan kesatuan para donor darah sukarela Indonesia.
Dalam pertemuan ini, turut hadir Ketua Umum PDDI Adang Daradjatun, Ketua Harian PDDI M. Yarman, dan Ketua Bidang Program untuk PDDI Syarifudin.
Ketua Umum PDDI, Adang Daradjatun menyampaikan beberapa tugas utama PDDI kepada Ketua Umum PMI Jusuf Kalla. Diantaranya adalah membantu PMI dalam melakukan kegiatan rekrutmen Donor Darah Sukarela (DDS) dan aktif terlibat dalam aksi donor darah PMI.
“PDDI telah aktif terlibat dalam aksi donor darah PMI. Ada 784 orang yang telah 100 kali mendonorkan darah secara sukarela melalui berberapa Unit Transfusi Darah PMI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut rencana, mereka akan mendapatkan penghargaan Donor Darah Sukarela dari PMI yang akan disampaikan langsung oleh Presiden SBY,” ungkap Ketua Bidang Program PDDI, Syarifudin di Gedung Markas Pusat PMI, Jakarta (2/2).
Pemberian penghargaan dari PMI kepada para pedonor darah sukarela ini dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat. Cara ini dipandang merupakan salah satu upaya untuk memotivasi masyarakat luas untuk terlibat aktif dalam aksi donor darah sukarela PMI.
Kondisi terkini, Indonesia sedang alami musim penghujan dan banyak kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Dua faktor ini menyebabkan tingkat perolehan donor darah yang sedikit namun dengan nilai kebutuhan darah yang relatif tinggi.
Terkait hal ini, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla menyatakan dengan tegas, “PMI akan mengupayakan untuk menekan biaya pengelolaan darah (service cost) agar masyarakat tidak menanggung biaya terlalu berat.”
Ia juga menyampaikan bahwa PMI akan terlibat dalam aksi-aksi donor darah yang digelar di tempat-tempat ibadah dengan tujuan mencapai nilai ketersediaan darah untuk empat hari kedepan. Berdasarkan catatan Unit Transfusi Darah Pusat PMI, nilai ketersediaan darah di tanah air, baru mencapai untuk dua hari kedepan.
dikutip dari http://www.pmi.or.id/ina/publication/?act=detail&p_id=358